Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Bandung, di mana seorang wanita disekap di dalam kamar kos oleh pacarnya sendiri selama beberapa hari. Korban berinisial SA (22) berhasil diselamatkan setelah tetangga mendengar teriakan minta tolong dan segera melapor kepada pihak berwajib. Kejadian ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Dipati Ukur, Bandung, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Penyelamatan SA bermula dari kecurigaan tetangga kos yang beberapa hari terakhir sering mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong samar-samar dari kamar SA. Awalnya, mereka mengira itu hanya pertengkaran biasa antar pasangan. Namun, ketika teriakan semakin intens dan suara kunci kamar terdengar dikunci dari luar, kecurigaan berubah menjadi kekhawatiran. Salah seorang penghuni kos, Bapak Budi Santoso (45), yang juga ketua RT setempat, pada sore hari itu memberanikan diri untuk mengintip dan mencoba memanggil nama SA, namun tidak ada jawaban. Karena khawatir akan keselamatan SA, Bapak Budi segera menghubungi pihak kepolisian setempat, yakni Polsek Coblong.
Menanggapi laporan mendesak tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Coblong yang dipimpin langsung oleh Kompol Rahmat Hidayat, S.I.K., M.Si., segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di indekos, polisi mencoba berkomunikasi dengan pelaku yang diketahui berinisial DN (25), pacar korban. DN sempat enggan membuka pintu dan mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa SA sedang tidur. Namun, setelah desakan dan ancaman untuk melakukan pendobrakkan, DN akhirnya menyerah. Saat pintu kamar terbuka, pemandangan yang menyedihkan terlihat; wanita disekap itu ditemukan dalam keadaan terikat dengan tali di bagian tangan dan kaki, serta mulutnya ditutup lakban.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa wanita disekap tersebut selama kurang lebih tiga hari. Pelaku DN nekat menyekap SA karena dilatarbelakangi rasa cemburu buta dan keinginan untuk membatasi ruang gerak korban. Selama penyekapan, korban dikabarkan tidak diberi makan secara layak dan akses komunikasinya diputus. Telepon genggam korban juga disita oleh pelaku. Kompol Rahmat menyatakan, “Pelaku akan dijerat Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun.”
Setelah diselamatkan, SA langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk mendapatkan perawatan medis dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma berat akibat peristiwa ini. Kasus wanita disekap ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan, sekecil apa pun itu, demi mencegah hal yang lebih buruk terjadi.