Kewarganegaraan ganda di Indonesia saat ini diatur secara terbatas, umumnya hanya untuk anak-anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu. Kebijakan ini menimbulkan kompleksitas hukum, terutama dalam konteks isu keimigrasian dan status hukum di masa depan. Koordinator hukum memiliki peran vital dalam merumuskan dan mengawal implementasi kebijakan yang menjamin kepastian hukum bagi subjek terkait. Tantangan muncul ketika warga negara kehilangan status WNI secara otomatis karena tidak memilih pada batas waktu yang ditentukan.
Diperlukan sebuah Tinjauan Yuridis mendalam terhadap regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Kebijakan yang dirumuskan oleh koordinator hukum harus mampu mengatasi potensi konflik norma antara undang-undang kewarganegaraan dengan peraturan keimigrasian. Hal ini penting untuk menghindari statelessness atau kesulitan birokrasi bagi mereka yang berada di persimpangan status kewarganegaraan. Sinkronisasi regulasi menjadi kunci utama dalam upaya ini.
Kebijakan koordinator hukum juga harus memperhatikan aspek hak asasi manusia dan perlindungan warga negara. Penerapan asas ius sanguinis dan ius soli dalam konteks kewarganegaraan ganda terbatas perlu ditinjau ulang agar lebih adaptif terhadap perkembangan global dan kebutuhan diaspora. Perspektif Tinjauan Yuridis juga mencakup analisis terhadap yurisprudensi dan praktik hukum internasional mengenai dwikewarganegaraan. Tujuannya adalah merumuskan kebijakan yang progresif dan berpihak pada kepentingan nasional.
Dalam kaitannya dengan isu keimigrasian, kebijakan koordinator hukum berperan penting dalam menyusun prosedur administrasi yang jelas dan efisien. Ini mencakup proses perolehan, kehilangan, dan pengembalian status kewarganegaraan, serta pemberian izin tinggal. Kebijakan yang disusun harus meminimalisir praktik diskriminatif dan memastikan bahwa proses keimigrasian berjalan transparan. Pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Efektivitas kebijakan koordinator hukum sangat ditentukan oleh kemampuannya memadukan kepentingan nasional, perlindungan warga negara, dan prinsip-prinsip hukum internasional. Penguatan peran koordinator hukum dalam merumuskan kebijakan mengenai kewarganegaraan ganda dan isu keimigrasian melalui Tinjauan Yuridis yang komprehensif adalah langkah strategis. Ini akan menciptakan kerangka hukum yang kokoh, adil, dan mampu menjawab tantangan dinamika mobilitas penduduk dunia.
