Sungai Citarum, yang melintasi Jawa Barat, pernah dijuluki sebagai sungai paling tercemar di dunia. Sejak Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, program Revitalisasi Sungai Citarum telah diimplementasikan secara masif dan terstruktur. Revitalisasi Sungai Citarum ini melibatkan kolaborasi 23 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Jawa Barat, Bandung, dan sekitarnya), serta TNI/Polri, di bawah komando Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum. Tujuan ambisius dari Revitalisasi Sungai Citarum ini adalah memulihkan kualitas air sungai hingga mencapai status kelas II (dapat digunakan untuk irigasi, perikanan, dan rekreasi) pada akhir tahun 2025.

Capaian Kualitas Air: Perbaikan Signifikan

Tiga tahun setelah program ini berjalan intensif, capaian kualitas air menunjukkan hasil yang menggembirakan, meskipun tantangan masih besar. Salah satu indikator utama yang dipantau adalah indeks kualitas air (IKA).

  • Peningkatan IKA: Data yang dirilis oleh Satgas Citarum Harum pada Oktober 2024 menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Air (IKA) Sungai Citarum telah meningkat secara signifikan, mencapai angka 60,4 poin, naik dari hanya sekitar 33,0 poin pada awal tahun 2018.
  • Pengurangan Sampah: Pengerukan dan pembersihan rutin, terutama di sektor-sektor padat penduduk di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, berhasil mengangkat lebih dari 500.000 meter kubik sampah yang terdiri dari plastik, limbah rumah tangga, dan material padat lainnya. Aksi pengerukan masif ini sebagian besar difokuskan di sekitar Waduk Saguling dan curugcurug sungai kecil.

Tantangan Utama: Limbah Industri yang Masih Mengancam

Meskipun pencemaran oleh sampah rumah tangga telah berkurang, tantangan terbesar dan paling kompleks yang dihadapi Satgas Citarum Harum adalah pengendalian limbah cair yang berasal dari industri. Kawasan hulu dan tengah Citarum adalah sentra industri tekstil dan garmen yang padat, dan pembuangan limbah effluent yang tidak terkelola dengan baik masih menjadi sumber utama pencemaran bahan kimia berbahaya.

  • Limbah B3: Limbah cair industri sering mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk zat pewarna non-alami, yang sangat sulit diuraikan secara alami. Satgas Citarum Harum mencatat bahwa hingga akhir Agustus 2024, terdapat total 85 pabrik yang dikenakan sanksi administrasi atau penyegelan karena terbukti membuang limbah yang melebihi baku mutu. Penyegelan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh petugas Koramil setempat dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.
  • Pengawasan 24 Jam: Untuk mengatasi pembuangan limbah secara sembunyi-sembunyi di malam hari, Satgas Citarum Harum mengerahkan tim patroli yang melibatkan personel TNI dan Kepolisian untuk melakukan pengawasan 24 jam.

Langkah ke Depan: Edukasi dan Teknologi

Ke depan, program revitalisasi berfokus pada pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal bagi industri kecil dan edukasi intensif kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke sungai. Target ambisius untuk mencapai kualitas air Kelas II membutuhkan komitmen jangka panjang, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari sektor industri dan partisipasi aktif seluruh warga Jawa Barat.