Sungai Citarum, yang membentang melintasi Jawa Barat, pernah menyandang predikat sebagai salah satu sungai terkotor di dunia akibat masifnya pencemaran, terutama dari limbah domestik dan industri. Untuk mengatasi krisis ekologi dan kesehatan publik ini, Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan Program Citarum Harum melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Program ini bertujuan utama untuk memulihkan ekosistem Sungai Citarum, menargetkan peningkatan kualitas air hingga mencapai baku mutu yang ditetapkan untuk kelas II, yang berarti air dapat digunakan untuk sarana/prasarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, dan mengairi pertanian. Pencapaian target ini sangat bergantung pada dua pilar utama: evaluasi kualitas air secara periodik dan penegakan sanksi yang tegas terhadap industri pencemar.

Evaluasi kualitas air Sungai Citarum dilakukan secara ketat oleh tim monitoring gabungan, melibatkan unsur Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satgas Citarum Harum dari TNI/Polri. Parameter yang diuji meliputi Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), serta kandungan logam berat. Hasil evaluasi pada periode triwulan III Tahun 2025 menunjukkan tren perbaikan signifikan. Sebagai contoh, di sektor 6 (sekitar Kabupaten Bandung), tingkat COD rata-rata turun dari 200 mg/L pada tahun 2018 menjadi sekitar 60 mg/L. Peningkatan kualitas ini merupakan indikasi positif efektivitas Program Citarum Harum dalam mengawasi pembuangan limbah. Setiap sampel air diambil dan diuji secara independen di laboratorium yang terakreditasi, memastikan validitas data untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Namun, keberhasilan program tidak dapat dipisahkan dari sanksi yang diterapkan pada pelaku industri yang masih bandel membuang limbah tanpa pengolahan yang memadai. Penegakan hukum dilakukan oleh aparat gabungan, termasuk penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Pada operasi gabungan yang dilaksanakan pada Selasa, 10 Desember 2024, Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Polda Jabar berhasil menyegel sementara operasional sebuah pabrik tekstil di Majalaya, Kabupaten Bandung, karena terbukti membuang limbah cair yang memiliki kadar TSS jauh di atas baku mutu yang diperbolehkan. Sanksi yang diberikan berkisar dari teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berulang, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Program Citarum Harum telah membuktikan bahwa kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah, militer, aparat penegak hukum, dan masyarakat—adalah kunci memulihkan lingkungan yang rusak parah. Komitmen untuk terus meningkatkan frekuensi monitoring dan tidak berkompromi terhadap pelanggaran industri menjadi jaminan bahwa upaya ini akan berkelanjutan. Ke depan, fokus akan diperluas tidak hanya pada pengendalian sumber pencemaran dari industri, tetapi juga pengelolaan limbah domestik dan sampah di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) untuk memastikan kualitas air mencapai target yang telah ditetapkan.