Kasus tindak pidana pembunuhan selalu menyisakan duka dan pertanyaan besar. Terlebih, jika Pelaku Pembunuh merupakan orang terdekat korban, seperti yang terjadi dalam kasus tragis seorang mahasiswi di Depok. Identitas Pelaku Pembunuh yang ternyata adalah teman seangkatan korban, mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Artikel ini akan mengulas detail penangkapan dan motif awal di balik kejahatan keji ini, yang mengungkap sisi gelap dari sebuah pertemanan.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap pada hari Jumat, 23 Mei 2025, ketika seorang mahasiswi bernama Siti Fatimah (20 tahun), ditemukan tewas di dalam kamar kosnya di kawasan Beji, Depok. Penemuan jasad korban yang telah membusuk itu menggegerkan warga sekitar dan teman-teman kampus. Tim identifikasi dari Polresta Depok segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan beberapa petunjuk yang mengarah pada dugaan pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar kos korban, polisi berhasil mengidentifikasi Pelaku Pembunuh. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, dini hari, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok, di bawah pimpinan Kasatreskrim Kompol Budi Santoso, berhasil menangkap pelaku. Yang mengejutkan, pelaku diketahui berinisial RZ (20 tahun), yang tidak lain adalah teman seangkatan korban di universitas yang sama.

Kapolresta Depok Kombes Pol. Arya Dharmawan, dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, siang, mengungkapkan motif awal pelaku. “Berdasarkan pengakuan sementara, Pelaku Pembunuh melakukan aksinya karena masalah utang piutang. Ada cekcok antara korban dan pelaku terkait jumlah uang yang belum dibayarkan,” jelas Kombes Arya. Korban diduga dihabisi dengan cara dicekik. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian dan ponsel korban juga berhasil diamankan.

Pelaku RZ saat ini ditahan di Mapolresta Depok dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan bisa datang dari lingkungan terdekat, dan pentingnya kewaspadaan serta komunikasi yang sehat dalam setiap hubungan sosial.