Sebuah kasus memilukan mengguncang Kota Depok, di mana seorang Lansia Ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap cucu kandungnya sendiri. Peristiwa tragis ini menyoroti isu kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga, serta kerentanan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang terdekat. Penangkapan Lansia Ditangkap ini menjadi bukti komitmen aparat dalam menindak kejahatan yang paling keji sekalipun.

Insiden yang menyayat hati ini terungkap setelah pihak keluarga lain atau tetangga korban melaporkan perilaku mencurigakan pelaku kepada pihak berwajib. Korban, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, diduga mengalami tindakan pencabulan berulang kali oleh kakeknya yang berinisial S (68). Kejadian ini terjadi di rumah pelaku di kawasan Cimanggis, Depok, dalam rentang waktu yang tidak dapat dipastikan secara detail, namun diperkirakan telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Kondisi korban yang masih sangat muda dan bergantung penuh pada keluarga membuat kasus ini semakin miris.

Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok dengan cepat membentuk tim penyelidikan. Petugas melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, Lansia Ditangkap pada hari Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok juga segera memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk meminimalkan trauma.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Budi Santoso, dalam keterangannya pada Rabu, 21 Mei 2025, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas dan profesional. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Budi Santoso. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus Lansia Ditangkap ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat untuk lebih peka dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual, demi melindungi generasi penerus bangsa dari predator di sekitar mereka.