Dunia maya kembali dihebohkan dengan penangkapan seorang selebgram Bandung diciduk karena terlibat dalam promosi situs judi online. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kita akan bahaya tersembunyi di balik gemerlap media sosial dan konsekuensi hukum dari kegiatan ilegal. Selebgram Bandung diciduk pada Senin, 11 November 2024, setelah tim siber kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas aktivitasnya. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi para influencer lainnya agar lebih bijak dalam menerima tawaran endorsement.

Penangkapan selebgram yang diketahui berinisial GA (24) ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Petugas menemukan beberapa unggahan di akun media sosial GA yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi online tertentu. Unggahan tersebut berupa foto atau video yang menampilkan GA sedang beraktivitas sehari-hari, namun disisipkan tulisan atau link yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung ke situs judi tersebut.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim siber yang dipimpin oleh Kompol Tedi Setiadi melakukan penangkapan di kediaman GA di kawasan Bandung Timur pada pukul 14.30 WIB. Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan untuk mengunggah promosi, kartu SIM, dan beberapa rekening bank yang diduga digunakan untuk menerima pembayaran dari bandar judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GA mengakui telah menerima bayaran jutaan rupiah setiap bulan dari bandar judi untuk setiap unggahan promosi. Ia mengaku tertarik dengan tawaran tersebut karena iming-iming uang cepat dan target endorsement yang mudah.

Kasus selebgram Bandung diciduk ini bukan yang pertama, namun kembali menegaskan komitmen aparat dalam memberantas praktik judi online dan pihak-pihak yang memfasilitasinya. GA kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan perbuatan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Penangkapan selebgram Bandung diciduk ini juga memberikan dampak sosial yang luas. Banyak pengikutnya yang merasa kecewa dan tertipu. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran promosi yang melanggar hukum. Peran influencer dalam membentuk opini dan perilaku publik sangat besar, sehingga tanggung jawab moral dan hukum mereka juga seharusnya lebih tinggi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas promosi judi online di media sosial, demi menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman.