Kampung Adat Ciptagelar, yang terletak di kawasan Pegunungan Halimun, Sukabumi, Jawa Barat, adalah sebuah komunitas adat yang gigih Menjaga Tradisi leluhur mereka, terutama yang berkaitan dengan pertanian padi dan sistem sosial. Mereka hidup dengan menjunjung tinggi Sunda Wiwitan, sebuah filosofi yang berakar pada harmoni dengan alam dan ajaran nenek moyang. Meskipun dikelilingi oleh kemajuan teknologi dan modernisasi, masyarakat Kasepuhan Ciptagelar secara konsisten Menjaga Tradisi yang telah diwariskan turun-temurun, sebuah upaya konservasi budaya yang luar biasa di tengah derasnya arus globalisasi. Dedikasi mereka untuk Menjaga Tradisi ini menjadikan Ciptagelar studi kasus unik dalam antropologi sosial Indonesia.
Pilar utama kehidupan di Ciptagelar adalah hukum adat yang mengatur secara ketat siklus pertanian padi. Mereka meyakini bahwa padi adalah titipan suci (Dewi Sri) dan tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas semata. Oleh karena itu, masyarakat Ciptagelar hanya melakukan panen setahun sekali, meskipun kondisi geografis memungkinkan panen lebih sering. Selain itu, mereka secara tegas melarang penjualan padi atau beras hasil panen mereka; padi hanya boleh dikonsumsi oleh warga Kasepuhan sendiri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan internal dan mencegah eksploitasi lahan secara berlebihan.
Ciptagelar dipimpin oleh seorang Sesepuh Girang (pemimpin tertinggi adat) yang bertindak sebagai pemegang otoritas spiritual dan sosial. Salah satu tradisi tahunan terpenting adalah Seren Taun, yaitu upacara syukuran atas hasil panen yang telah berlangsung selama berhari-hari. Pada September 2025, ritual Seren Taun yang diselenggarakan dihadiri ribuan masyarakat dan menjadi momen penting untuk menegaskan kembali komitmen pada nilai-nilai adat. Dalam upacara ini, padi hasil panen disimpan di Leuit Si Jimat (lumbung padi suci), yang dikelola bersama oleh komunitas.
Meskipun memegang teguh tradisi, Ciptagelar tidak menolak teknologi sepenuhnya. Mereka memiliki stasiun radio komunitas sendiri dan bahkan memiliki pembangkit listrik mikrohidro untuk memenuhi kebutuhan listrik, termasuk untuk mengakses informasi digital. Namun, semua teknologi ini difungsikan selama teknologi tersebut tidak mengganggu atau bertentangan dengan hukum adat dan spiritual mereka. Fleksibilitas ini menunjukkan kearifan dalam menyeimbangkan tradisi dan modernitas.
