Sebuah insiden fatal kembali terjadi di jalur kereta api. Pada Kamis dini hari, 5 September 2024, sekitar pukul 00.39 WIB, dua orang dilaporkan meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di JPL 156 Km 152+3/4, Emplasemen Stasiun Andir, Bandung. Kejadian tragis ini menjadi pengingat keras akan bahaya melintas di jalur kereta api yang bukan peruntukannya, terutama saat palang pintu dalam kondisi tertutup.

Manajer Humas Daop 2 Bandung, Bapak Ayep Hanapi, dalam keterangannya membenarkan adanya insiden fatal tersebut. “Benar, telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia tertabrak kereta api,” ujar Ayep. Ia menambahkan bahwa saat kejadian, palang pintu perlintasan JPL 156 sudah dalam kondisi tertutup, yang berarti tidak ada kendaraan atau pejalan kaki yang seharusnya melintas. Ini mengindikasikan bahwa kedua korban mungkin menerobos atau berada di area terlarang.

Petugas keamanan Stasiun Andir yang pertama kali tiba di lokasi segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan tim medis. Menurut keterangan saksi mata di sekitar lokasi, Ibu Siti Aminah (45), seorang pedagang nasi goreng yang biasanya berjualan tak jauh dari stasiun, mendengar suara benturan keras. “Saya dengar suara kencang sekali, lalu ada teriakan. Setelah itu, saya lihat sudah ramai orang,” tuturnya. Petugas dari Polsek Andir tiba di lokasi sekitar pukul 01.15 WIB untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.

Identitas kedua korban belum dirilis secara resmi oleh pihak berwenang hingga Jumat pagi, 6 September 2024, sambil menunggu proses identifikasi lebih lanjut oleh tim forensik. Namun, diduga kuat keduanya adalah warga sekitar yang mencoba menyeberang rel. Meskipun demikian, Ayep Hanapi memastikan bahwa perjalanan kereta api tidak terganggu akibat insiden fatal ini. “Lokomotif yang terlibat kecelakaan juga dalam kondisi aman dan tidak mengalami kerusakan berarti, sehingga operasional kereta tetap normal,” jelasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi penyebab pasti dan mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati atau melintasi jalur kereta api di luar perlintasan resmi. Kecelakaan di rel kereta api, terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa, seringkali terjadi karena kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu peringatan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan mematuhi aturan di sekitar area perkeretaapian.