Jawa Barat (Jabar) kembali menghadapi momok tahunan yang kian parah: Banjir Bandang Terulang di kawasan strategis, khususnya Puncak. Intensitas dan frekuensi bencana ini menunjukkan sinyal yang jelas bahwa ada kegagalan fundamental dalam perencanaan wilayah. Analisis mendalam menegaskan bahwa Tata Ruang Kawasan Puncak Bogor dan sekitarnya dinilai Gagal Total dalam menjaga keseimbangan ekologis dan mengantisipasi perubahan iklim, menyebabkan kerugian materiil dan korban jiwa yang terus berjatuhan.

Kegagalan Fatal Tata Ruang Kawasan Puncak

Kawasan Puncak yang seharusnya berfungsi sebagai area resapan air dan paru-paru bagi Jakarta dan sekitarnya, kini telah berubah fungsi menjadi kawasan komersial dan pemukiman padat. Tata Ruang Kawasan Puncak telah dikhianati oleh pembangunan vila ilegal, hotel, dan restoran yang menjamur tanpa kontrol. Alih fungsi lahan hutan dan perkebunan menjadi bangunan beton membuat kemampuan tanah untuk menyerap air hujan hilang secara drastis.

Ketika curah hujan tinggi, air tidak dapat meresap dan langsung mengalir deras ke dataran rendah, membawa serta lumpur dan material longsor, yang pada akhirnya memicu Banjir Bandang Terulang. Ironisnya, meskipun setiap tahun terjadi bencana, penindakan terhadap pelanggaran Tata Ruang Kawasan Puncak berjalan lambat dan terkesan tebang pilih. Praktik pemutihan izin, atau bahkan pembangunan tanpa izin yang dibiarkan, menjadi bukti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan zonasi.

Dampak Berulang Banjir Bandang Terulang

Setiap kali Banjir Bandang Terulang di Puncak, dampaknya selalu masif. Selain merusak infrastruktur jalan utama yang menjadi penghubung vital, bencana ini juga melumpuhkan sektor pariwisata dan pertanian. Petani kehilangan lahan dan hasil kebunnya, sementara pelaku usaha wisata terpaksa menutup operasional mereka. Yang paling krusial, nyawa penduduk lokal dan wisatawan selalu terancam.