Tindak anarkisme yang berujung pada perusakan fasilitas publik adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Baru-baru ini, pihak kepolisian berhasil menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi pembakar mobil polisi di Depok. Penangkapan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menindak pelaku anarkisme dan menegakkan hukum, terutama terkait insiden pembakar mobil yang meresahkan masyarakat.

Insiden pembakar mobil milik kepolisian tersebut terjadi pada Minggu malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Margonda, Depok. Peristiwa ini bermula dari bentrokan antara dua kelompok ormas yang terjadi di lokasi tersebut. Situasi semakin memanas dan tak terkendali ketika salah satu kelompok ormas melampiaskan kemarahannya dengan merusak dan membakar sebuah mobil patroli Polresta Depok yang sedang melintas. Api dengan cepat melahap kendaraan dinas tersebut, menciptakan kepanikan di sekitar lokasi.

Menanggapi insiden pembakar mobil tersebut, Polresta Depok bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Proses penyelidikan dilakukan secara intensif, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan dari sejumlah saksi mata. Dalam waktu kurang dari 48 jam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang anggota ormas yang diduga kuat terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi terpisah di wilayah Depok pada Selasa, 21 Mei 2025, pukul 11.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Arya Pambudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Lima orang terduga pelaku telah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kombes Pol. Arya Pambudi pada Rabu, 22 Mei 2025. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyerahkan penanganan tindak pidana kepada aparat yang berwenang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.