Aparat kepolisian dari Polsek Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, berhasil meringkus tiga orang pelaku pungli yang selama ini meresahkan para pengunjung Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Penangkapan ketiga pelaku pungli ini dilakukan pada Kamis siang, 1 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB (Waktu Indonesia Barat) di sekitar area parkir dan pintu masuk Bandung Zoo. Operasi penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan dari masyarakat dan pengelola Bandung Zoo terkait aktivitas ilegal para pelaku pungli tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolsek Coblong, Kompol Indra Wijaya, modus operandi para pelaku pungli ini adalah dengan meminta sejumlah uang secara paksa kepada para pengunjung yang baru datang atau hendak meninggalkan area Bandung Zoo. Mereka biasanya beroperasi secara berkelompok dan tak segan mengintimidasi pengunjung yang enggan memberikan uang. Aksi pelaku pungli ini tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga menciptakan rasa tidak nyaman dan takut bagi para wisatawan yang ingin menikmati rekreasi di Bandung Zoo.
Penangkapan ketiga pelaku pungli ini dilakukan oleh tim khusus yang telah melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar area Bandung Zoo selama beberapa hari terakhir. Berdasarkan ciri-ciri dan informasi yang diberikan oleh para korban, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku yang berinisial AR (35 tahun), BN (42 tahun), dan CP (38 tahun). Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari praktik pungutan liar tersebut.
“Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pungli di sekitar Bandung Zoo. Tindakan ini sangat meresahkan dan merusak citra pariwisata Kota Bandung. Setelah melakukan penyelidikan, hari ini kami berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik pungli ini,” ujar Kompol Indra Wijaya dalam konferensi pers di Mapolsek Coblong pada Kamis sore, 1 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka dan telah melakukan praktik pungli ini dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berdalih melakukan hal tersebut karena alasan ekonomi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan pungli adalah pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Coblong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pungli di sekitar Bandung Zoo atau tempat wisata lainnya untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Langkah ini penting untuk memberantas praktik pungutan liar dan menciptakan lingkungan pariwisata yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung. Pengelola Bandung Zoo juga mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.